MENU
Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang merupakan leading sektor dalam menjalankan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palembang. Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang beralamat di Kompleks Perkantoran Terpadu Kota Palembang Jl. Sukarela No.129 A, Sukarami, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30153, Indonesia.Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.Tugas Dinas Lingkungan Hidup adalah : “membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan, dan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan persampahan.&rdquo...
Baca selengkapnya